Terindikasi Oknum Kades Sukabumi Kabupaten Oku Timur Timbun pupuk Subsidi,

Posted by : admin December 6, 2024

 

OKU Timur -ayomajukomering.Com Petani keluhkan harga Pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan langka nya pupuk bersubsidi.

 

Diduga memanfaatkan peluang saat para petani kesulitan mendapatkan pupuk karena kosongnya stok di pengecer resmi.

 

Berbeda hal nya dengan Kepala Desa Sukabumi, Kecamatan, Cempaka, OKU Timur demi kepentingan pribadi justru malah menimbun pupuk urea dan Phonska Bersubsidi hingga Berton-ton.

 

Ironisnya yang mana seharus nya, Kepala Desa Sukabumi lebih mengerti aturan tata cara pendistribusian pupuk, dari distributor ke pengecer resmi, lalu turun ke petani, berbeda hal nya dengan Oknum Kades Sukabumi, Kecamatan Cempaka justru diduga memonopoli pupuk bersubsidi untuk memupupuk sawah seluas 10Ha milik pribadi Kepala desa.

 

Warga sekitar heran, kepala desa Sukabumi, dengan mudah nya mendapatkan Pupuk Bersubsidi hingga Berton-ton.

 

 

Berdasarkan SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor resmi. Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer resmi di setiap desa. Pengecer resmi lah yang berwenang menjual kepada para petani yang berhak menerima.

 

Permendag nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juga mengatur, hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani atau kelompok tani.

 

Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan SK Mentan nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 HET pupuk urea bersubsidi tahun 2023 adalah Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak kemasan 50 Kg.

 

Sedangkan petani atau kelompok tani yang berhak membeli pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Antara lain mempunyai lahan garapan maksimal 2 hektare dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

 

Dalam kasus ini, Kepala Desa Sukabumi diduga memanfaatkan kondisi di saat para petani kesulit mendapatkan pupuk bersubsidi, sebagai peluang untuk melancarkan aksinya. Sebab,! menurut keterangan warga setempat stok pupuk urea dan phonska jenis bersubsidi di pengecer resmi sedang kosong, dan juga mahal nya harga pupuk yang di dapat dari pengecer resmi Sehingga para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.

 

“Kalau kelompok tani itu membeli pupuk sudah sesuai aturannya hanya saja pendistribusian Harga nya, membuat petani mengeluh.

Mereka menjelaskan ke awak media jika pupuk yang di dapat dari pengecer resmi dengan harga

Urea Rp. 150.000/zak sedangkan Phonska Rp. 160.000/zak,” jelasnya.

 

Saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Sukabumi terkait pupuk yang di timbun, Kades mengatakan pupuk itu di dapat dari pengecer resmi yang ada di Minanga Tengah, pupuk tersebut punya kelompok yang sawah nya berdekatan dengan sawah saya, kilah kepala desa.

 

Di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi pengecer resmi dari minanga Tengah (Ganta) saat di konfrimasi awak media, (Ganta) mengatakan, ada 9 kelompok Tani yang kebun nya di sana, setiap kelompok tani mendapat jatah pupuk sebanyak 9 zak kemasan 50kg, pupuk itu pupuk saya, dan saya membawa pupuk sendiri karena saya ada kebun di sana.

 

Beberapa petani mengatakan ke awak media, pupuk tersebut milik Kepala Desa Sukabumi, tidak tau di dapat nya dari mana, tapi yang jelas pupuk berton-ton tersebut milik Kades untuk memupuk sawah nya sendiri seluas 10Ha.

 

Saat awak media menanyakan ke petani setempat Kades dapat pupuk Bersubsidi sebanyak itu dari mana? Petani setempat mengatakan,” Gak tau mas pak kades dapat pupuk itu dari mana, tapi yang jelas kalau dari pengecer, kita yang terdaftar sebagai kelompok tani aja kesusahan, minta pupuk ke pengecer, tutupnya.(Tim)

RELATED POSTS
FOLLOW US